Kamis, 23 Maret 2017

Tersangka remaja mesum di fitting room mal Restoran Di Surabaya jadi dua orang

Polisi menetapkan satu orang tersangka baru dalam kasus video mesum remaja di kamar pas atau fitting room Lotte Mart Pakuwon Mall, Surabaya. Setelah komandan regu (danru) satpam yakni Sigit Setiawan ditetapkan tersangka, sekarang giliran wakil komandan regu (wadanru) M. Kusno diganjar status tersangka.
"Dari pemeriksaan penyidik yang terus berkembang, dan dilakukan gelar perkara bersama, akhirnya ada tersangka baru. Seorang wadanru (M. Kusno) satpam Lotte Mart," ujar Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Shinto Silitonga, Rabu (22/3).
Kusno ditetapkan tersangka karena menampilkan, memperlihatkan alat kelamin dengan telanjang pada obyek. Perbuatan tersangka mengandung muatan pornografi. Atas dasar tersebut, polisi menjerat tersangka dengan pasal 35 dan pasal 37 UU No. 44 tahun 2008 tentang pornografi dengan ancaman pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 12 tahun penjara. Meski Kusno sudah ditetapkan tersangka, hingga sekarang polisi masih belum melakukan pemeriksaan.
"Kita sudah melakukan pemanggilan, mengirim surat untuk tersangka. Rencana pemeriksaan itu Kamis besok," ucapnya.
Sebelumnya, setelah 10 hari melakukan penyelidikan dan gelar perkara kasus video dua pelajar kepergok mesum di ruang ganti (fitting room) Lotte Mart lantai B1 Pakuwon Mal Surabaya, Jawa Timur, akhirnya penyidik menetapkan satu orang tersangka. Dia adalah Komandan Regu Sekuriti Lotte Mart Sigit Setiawan.
Penentuan status tersangka atas Sigit ini, kata Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Moh Iqbal, berdasarkan hasil uji Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur terhadap scientific evidence (bukti ilmiah).
Selain itu, penyidik juga melakukan gelar perkara yang dipimpin Kasat Reskrim AKBP Shinto Silitonga dan diikuti 30 orang dari Subbagkum (Sub Bagian Hukum) yang terdiri dari; AKP Darmawan, Seksi Pengawas AKP Marjoko, Seksi Propam Iptu Warsito serta perwira Reskrim dan para penyidik Polrestabes Surabaya.
Sesuai paparan penyidik dari gelar perkara itu, diketahui komposisi alat bukti yang dimiliki penyidik sudah lengkap. Alat bukti itu meliputi keterangan 11 saksi yang terdiri dari dua pelajar yang kepergok mesum WT (16) dan YW (15), HRD Lotte Mart (Terri Noris), pengawas non-food (Devi Firdausita dan tujuh sekuriti di antaranya; Komandan Regu Sekuriti Sigit Setiawan, Wadanru Muh Kusno, Khoirun, Edi Samsu, Saiful, Zubari dan Nunung.
Alat bukti lain, seperti penyitaan empat unit CCTV (Closed Circuit Television) yang terpasang di restoran di Surabaya depan ruang fitting room dan lintasan, sampai ke ruang pemeriksaan di lantai yang sama yaitu Bl, serta penyitaan 32 unit handphone (HP).
"Sejak 4 Maret lalu, tim penyidik dibawa kendali Kasat Reskrim telah melakukan proses penyelidikan dalam kaitan dugaan adanya tidak pidana melanggar Undang-Undang ITE dan pornografi, yang dilakukan oleh, yang diduga sekuriti di satu ruangan dan satu kawasan pusat perbelanjaan di Surabaya," terang Moh Iqbal, Selasa sore (14/3).